Selasa, 30 September 2025, Kepala Madrasah Diyah Kusmiyati, S.S dan salah stau guru Wati Dwi Kasanah, S.Pd menghadiri undangan pelatihan Diklat Perpajakan yang di selengarakan oleh Lembaga Pelatihan dan Pengkaji Pajak (LP3) Jakarta. Kegiatan ini bertempat di Fave Hotel Solo Baru.
Pelatihan yang ditawarkan bertujuan meningkatkan keterampilan praktis perpajakan sesuai peraturan terkini. Peserta kegiatan ini adalah sekolah-sekolah se karisidenan surakarta, dengan jumlah peserta kurang lebih 300 peserta. Kegiatan dilaksanakan pukul 08.30 – 14.30 WIB.
Pada kesempatan ini kami belajar tentang cara mudah menghitung pajak terbaru tahun 2025 dan pengisian SPT PPH 21,22,23, dan PPN, PTKP terbaru , menghitung pajak sistem TER, A, B, C, CORETAX terbaru , serta cara mudah membuat laporan pajak yang praktis. Kegiatan ini dinarasumberi oleh Bapak Agus Setiawan, A.K, MH. Beliau adalah mahtan dosen STAN Jakarta dan Kuasa Hukum Pengadilan Pajak Jakarta. Kami pun langsung praktik dalam kegiatan perhitungan pajak PPH, PPN dan sebagainya.
Adapun manfaat yang kami peroleh setelah mengikuti pelatihan perpajakan antara lain :
- Memahami Kewajiban Pajak: Staf sekolah menjadi lebih sadar dan patuh dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan, seperti pemotongan, penyetoran, dan pelaporan pajak.
- Menghindari Sanksi/Denda: Pelatihan membantu memahami peraturan terbaru, sehingga sekolah terhindar dari sanksi akibat kesalahan perhitungan atau keterlambatan laporan.
- Pengelolaan PPh 21: Staf memahami aturan perpajakan terkait gaji guru dan staf (Pajak Penghasilan Pasal 21).
- Meningkatkan keterampilan staf keuangan dalam mengelola pajak secara sistematis dan akurat.






0 Comments