Istilah Ulangan Akhir Semester Genap berubah menjadi Penilaian Sumatif Akhir Tahun disingkat PSAT. Hal ini didasarkan pada Permendikbud No. 23 tahun 2016 dan Panduan Penilaian dari Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2016 bahwa Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan dilakukan dalam bentuk penilaian akhir semester, penilaian akhir tahun, dan ujian sekolah .
Penilaian Sumatif Akhir Tahun (PSAT) adalah kegiatan yang dilakukan di akhir semester genap untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik pada akhir semester genap. Cakupan penilaian meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan KD pada semester ganjil dan genap. Hasil penilaian akhir tahun selanjutnya diolah dan dianalisis untuk mengetahui ketuntasan belajar peserta didik. Hasil penilaian ini dapat dimanfaatkan antara lain untuk pengisian rapor.
MI Muhamamdiyah 1 Program Khusus Sukoharjo sebagai institusi pendidikan saat ini melaksanakan Penilaian Sumatif Akhir Tahun sebagai salah satu tugas penilaian satuan pendidikan untuk mengetahui sejauh mana keberhasilan pelaksanaan pembelajaran yang dilakukan oleh seluruh pihak yang terkait sesuai tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) .
Kegiatan Penilaian Akhir Tahun (PSAT) ini dilaksanakan mulai Senin, 25 Mei 2026 s.d Sabtu, 6 Juni 2026 (terjeda hari libur Hari Raya Idul Adha). Pada hari pertama kegiatan PSAt berjalan lancar dan antusias, di awasi oleh Wali Kelas masing-masing.
Harapan kami, semoga kegiatan ini dapat didukung oleh semua pihak yang terkait guna meningkatkan mutu pnedidikan anak bangsa menyambut generasi emas 2045.







0 Comments